- Menyatakan terdakwa IWAN SETIAWAN Bin TOHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menampung dan melakukan Pengolahan Mineral yang tidak berasal dari Pemegang IUP? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) sak pasir zircon (puya),
- 7 (tujuh) lembar karpet kasbok,
- 1 (satu) buah ember Plastik,
- 2 (dua) unit mesin Alkon merk Yasuka,
- 2 (dua) buah sekop pasir,
- 2 (dua) buah Cangkul,
- 2 (dua) buah Dulangan,
- 2 (dua) buah Kowi Batok (tempurung) Lebur emas,
- 1 (satu) buah timbangan merk cahaya Adil,
- 1 (satu) buah selang spriral,
- 1 (satu) buah selang tembak,
- 1 (satu) butir mineral logam diduga emas,
- 2 (dua) buah buku nota pembelian,
- 1 (satu) buah buku berisi Pengiriman,
- Rp7.460.000,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah),
Putusan PN SAMPIT Nomor 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt |
|
Nomor | 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (liam ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/LH/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/LH/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/LH/2022/PN Spt
Statistik5115