- Menyatakan Terdakwa Irvan Zulfikar Bin Alm Ali Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Irvan Zulfikar Bin Alm Ali Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram dan berat berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram;
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna merah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria dengan Nopol BL 6249 UQ Nomor Rangka : MH8BF13BL6J859520 Nomor Mesin : F125-ID350834 warna hitam.
Putusan PN MEULABOH Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Mbo |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Yusuf, Hakim Anggota Muhammad Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Mbo
Statistik233