- Menyatakan Terdakwa Dendi Yaunis Bin Saiful AB, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Dendi Yaunis Bin Saiful AB, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic Merk Merries;
- 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 9.9 (sembilan koma sembilan) gram dan berat bersih 9.5 (sembilan koma lima) gram;
Putusan PN MEULABOH Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Yusuf, Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Firzal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik320