- Menyatakan Terdakwa Saiful Ubit Bin Alm Raja Kanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua dan mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dukurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil barang mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BL 8892 EZ nomor rangka MHMFE74P5DK096504 nomor mesin 4D34TJ49443;
- 1 (satu) lembar STNK Asli mobil barang mitsubishi dump truck dengan nomor polisi BL 8892 EZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Spacy berwarna biru tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) lembar SIM B1 umum An. Saiful Ubit
Putusan PN MEULABOH Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Imam, Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada . Dikembalikan kepada ahli waris Banta Lidan. Dikembalikan kepada Terdakwa Saiful Ubit. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000.00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik220