- Menyatakan Terdakwa 1 Murdani Bin Ibrahim, Terdakwa 2 Muhammad Nur Bin Bustamam dan Terdakwa 3 Mansur Bin Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Murdani Bin Ibrahim, Terdakwa 2 Muhammad Nur Bin Bustamam dan Terdakwa 3 Mansur Bin Muchtar dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Narkotika Jenis Sabu sebanyak 51 (lima puluh satu) karung dengan berat seluruhnya kurang lebih 1.221.281 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu) gram.
- 1 (satu) kotak fiber warna hijau berisikan Narkotika jensi Sabu yang sudah dimusnahkan.
- 1 (satu) GPS Map 585 plus warna hitam.
- 1 (satu) HP satelit hitam.
- 1 (satu) Kompas.
- 1 (satu) senter kepala.
- 1 (satu) Radio.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia.
- 1 (satu) HP Samsung Lipat warna hitam nomor 08537014500.
- 1 (satu) HP Xiaomi warna maron (081218601017).
- 1 (satu) Kunci kontak.
- 1 (satu) HP Xiaomi maron (082317121861).
- 1 (satu) Kapal Sinar Mentari 02 warna biru putih;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor 0823660011034,
- 1 (satu) unti HP merk Nokia warna silver, dan
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold;
Putusan PN MEULABOH Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Irsyad Fuadi, Br Hakim Anggota Muhammad Imam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam berkas perkara Faisal Rizal Bin Zulkifli, dkk. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5004 K/Pid.Sus/2022
Banding : 65/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik6214