- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Jenis Sabu sebanyak 51 (lima puluh satu) karung dengan berat seluruhnya kurang lebih 1.221.281 (satu juta dua ratus dua puluh satu dua ratus delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit KM Sinar Mentari 02;
- 1 (satu) kotak fiber warna hijau yang sudah dimusnahkan;
- 1 (satu) GPS Map 585 plus warna hitam;
- 1 (satu) HP satelit hitam;
- 1 (satu) Kompas;
- 1 (satu) senter kepala;
- 1 (satu) radio;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A02S warna biru berikut simcard 0813-9068-3137;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna biru berikut simcard 0853-6153-2370;
- 1 (satu) kartu ATM BCA nomor kartu : 6019 0045 0358 9499;
- 1 (satu) bendel rekening koran bank BCA;
- 1 (satu) unit mobil Expander nopol BL 1439 AO berikut STNK dan kunci kontak
Putusan PN MEULABOH Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Murdhani bin Ibrahim dan kawan-kawan; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 4266 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik6117