- Menyatakan Terdakwa 1 M Nasir bin Bantakharullah, Terdakwa 2 Ali Maksom bin Jamaludin, Terdakwa 3 Zulfadli bin Zulkifli dan Terdakwa 4 Haris Maulana bin Amir Azhar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat berat excavator beco merek Sany warna kuning;
- 1 (satu) lembar invoice dalam bentuk fotokopi alat berat excavator beco merek Sany warna kuning dengan nomor invoice SP/2020100415;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa/rental alat berat antara Sdr. Iswandi Saragih dan Khairil Azmi tertanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan kredit di Sany Capital tertanggal 21 Agustus 2021;
- 1 (satu) botol Aqua sedang yang berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning;
- 3 (tiga) lembar karpet/ambal warna hijau (alat penyaring emas);
- 1 (satu) buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu;
Putusan PN MEULABOH Nomor 121/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 121/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Imam, Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Firzal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Iswandi Saragih bin Alm. Amin Saragih; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik6016