- Menyatakan Terdakwa Jasman bin Alm. Syarifuddin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jasman bin Alm. Syarifuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya bruto 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 3,10 (tiga koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat bruto 7,14 (tujuh koma empat belas) gram dan berat bersih 2,94 (dua koma sembilan puluh empat) gram yang terdiri dari daun dan biji dalam keadaan lembab;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) kotak warna hitam;
- 1 (satu) tas samping warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung;
- 48 (empat puluh delapan) plastik klip kosong;
Putusan PN MEULABOH Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Astriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik574