- Menyatakan terdakwa M. Amin Bin Alm. M. Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Primair penuntut umum;
- 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
Putusan PN MEULABOH Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwanto, Br Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa M. Amin Bin Alm. M. Ali tersebut diatas terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : (dirampas untuk dimusnahkan) 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik619