- Menyatakan Terdakwa 1 Lucas Erikson Sinaga, Terdakwa 2 Beni bin Marzuki dan Terdakwa 3 Ridwan bin Alm Galeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Excavator (beco) merk Hitachi warna orange;
- 1 (satu) lembar invoice dalam bentuk foto copy alat berat excavator (beco) merk Hitachi, warna orange, dengan nomor invoice MH560-00309;
- 1 (satu) lembar perjanjian sewa/rental alat berat antara Sdr. M. Idrus bin Alm. Usman dan Sdr. Nyak Ila;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli dalam bentuk foto copy tertanggal 4 Juni 2020;
- 1 (satu) botol aqua sedang yang berisikan pasir warna hitam yang bercampur butiran warna kuning logam emas;
- 3 (tiga) lembar karpet/ambal warna hijau (alat penyaring emas);
- 1 (satu) buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu;
Putusan PN MEULABOH Nomor 122/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 122/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Imam, Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Astriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi M. Idrus bin Alm Usman; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/LH/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik8515