- Menyatakan Terdakwa A Parlaungan Bk Bin Kembang Berutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berles merah dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima nol) gram;
- 1 (satu) unit hand phone merek nokia warna hitam No IMEI 1 : 353123115243662, No IMEI : 2 353123115343660;
Putusan PN SINGKEL Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Skl |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Skl
Statistik260