- Menyatakan Terdakwa MUKLAS ADI PUTRA Alias BAGONG Bin WINARTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah atasan kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah bawahan celana panjang kain kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna krem depan motif bunga;
- 1 (satu) buah BH warna pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Sky Drive tahun 2009 warna merah Nopol: AG-2883-VAL;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Sky Drive tahun 2009 warna merah Nopol: AG-2883-VAL a.n. SUTAJID alamat dsn. Sugihwaras RT 001 RW 003, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max warna hitam Nopol: S-3596-JB beserta kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi Sutajid; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik231