- Menyatakan Terdakwa Hendi Irwanda Bin Ismed Sumedi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendi Irwanda Bin Ismed Sumedi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatindak pidana permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendi Irwanda Bin Ismed Sumedi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram;
- 1 (satu) helai jaket warna hitam merk MC VOIS.
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Sopian Rahman Bin Sarnubi.
Putusan PN BATURAJA Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika50/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta, M.hbr Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Doli Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3222