- Menyatakan Terdakwa Andra Dedi Iskandar Bin Ismail tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Iskandar Bin Ismail dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Red Bold warna Hitam Biru didalamnya berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Tisu warna Putih dengan berat netto 0,254 gram;
- (Sisa Barang bukti untuk Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan Berat : 0,161 gram No.lab: 3772/NNF/2021 BB : Ganja Tanggal 24 November 2021);
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Pendek warna Biru merk LEA;
- 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika61/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3124