- Menyatakan Terdakwa Densi Afriyani Bin Sarwani Usman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone redmi note 10 5G dengan nomor imei 1 : 863247053891084, No Imei 2: 863247053891092;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street dengan Nopol : BG 3270 FAJ warna putih hitam dengan No Rangka : MH1JFZ213JK410627, Nosin : JFZE21410575 tahun 2018 berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah helm merk KYT warna putih hijau;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam merk RAFEN;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna hitam-biru;
- 1 (satu) helai rompi ojek warna hijau;
- 1 (satu) panjang sandal jepit warna hitam list merah-biru merk Demochist;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 12/Pid.B/2022/PN Bta |
|
Nomor | 12/Pid.B/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian12/Pid.B/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Kamila Azahra Binti M. Kaharudin AS; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Densi Afriyani Bin Sarwani Usman; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2022/PN Bta
Statistik3118