- Menyatakan Terdakwa Sarwani Bin Merzon tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sarwani Bin Merzon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sarwani Bin Merzon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 0,062 gram, dan yang dikembalikan setelah pemeriksaan lab 0,051 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam No. Imei 1 : 869949032909614, No. Imei 2 : 869949032909606 No Handphone : 081273601114;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda BEAT warna hitam biru No. Sin JM2IE 1279306 No. Rangka MH1JM2114HK280768 Nopol : B 6175 WTG;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika64/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik4025