- Menyatakan Terdakwa Dedy Yulius Novriansa Bin Darwis tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedy Yulius Novriansa Bin Darwis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Yulius Novriansa Bin Darwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,083 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A37F dengan No. Imei 1 : 865643030657192, No. Imei 2 : 865643030657184;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : BG-5573-FH, No. Rangka : MH1JF512BK648579, No. Mesin : JF51E2646399;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika63/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Sisa Barang bukti dari Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan berat 0,064 gram No. Lab: 3770/NNF/2021 Barang Bukti: Kristal Metamfetamina Tanggal 24 November 2021); Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik2918