- Menyatakan Terdakwa I Doni Anggara Alias Ipul Bin Juhardi dan Terdakwa II Rise Ardianto Bin Sucipto (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,613 gram (sisa hasil pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) buah sekop kertas;
- 8 (delapan) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah plastik kecil; dan
- 2 (dua) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor Imei 1 : 864011047087178, Imei 2 : 864011047087160 dan merk XIOMI warna putih dengan nomor Imei 1 : 865395035664281, Imei 2 : 865395035664299;
Putusan PN BATURAJA Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika18/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Rasida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3824