- Menyatakan Terdakwa Rakhmad Hidayat alias Dayat bin Mahfud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) paket plastic klip yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu sabu yang masing-masing label A beratnya 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan label B beratnya 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengn jumlah keseluruhan 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan plastik pembungkusnya ;
- 1 ( satu ) buah ATM bank MANDIRI dengan nomer kartu 6032 9805 3581 3960;
- 1 ( satu ) buah dompet warna coklat ;
- 1 ( satu ) buat tas selempang warna biru dongker ;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomer sim card 081 252 359 703 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Krs |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doni Silalahi, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN Krs
Statistik187