- Menyatakan TerdakwaDIDIK SANTOSO Bin (Alm) SUPARMINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDIDIK SANTOSO Bin (Alm) SUPARMINdengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sound system subwoofer 8 (delapan) inch merk Polytron 800 (delapan ratus) watt;
- 1 (Satu) unit sound system bahan triplek tanpa pewarna (kosong / tanpa isi);
- 1 (Satu) unit sound system dengan ukuran 50 Cm x 40 Cm x 14 Cm dari bahan Triplek dan berisi 2 (Dua) amplifier power;
- 2 (Dua) lembar Triplek dengan ukuran 72,5 Cm x 24 Cm bekas Box Specker;
- 2 (Dua) Bungkus kosong Kopi Kapal Api dengan berat 240 (dua ratus empat puluh) gram;
- 19 (Sembilan Belas) Sachet / bungkus Kopi Kapal Api 24 (Dua Puluh Empat) gram;
- 1 (Satu) tempat kue / biscuit Colombia berisi bubuk detergen Rinso;
- 2 (Dua) bungkus kosong Mie Instan merk Indomie;
- 4 (Empat) unit specker merk Proton 6 inch;
- 1 (Satu) buah gembok bertuliskan extra hipp security dalam keadaan rusak;
- 1 (Satu) buah Grendel pintu dalam keadaan rusak.
- 1 (Satu) celana kolor pendek warna hitam motif gambar payung warna putih bertuliskan UWEST & CO;
- 1 (Satu) kaos lengan pendek warna abu-abu tua bertuliskan MAXIMILLIAN FAMOUS BRAND SUMMERTIME;
- 1 (Satu) buah kantong plastik warna lorek.
- 1 (Satu) unit Sepeda Pancal / Angin warna Kuning merk United Pattaya.
- 1 (Satu) unit Flashdisk merk ADATA coo3 warna putih biru.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (TigaRibu Rupiah).
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 61/Pid.B/2022/PN Krs |
|
Nomor | 61/Pid.B/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi FIRMANSYAH Bin SURADI. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2022/PN Krs
Statistik150