- Menyatakan Terdakwa Mohammad Slamet Alias Slamet Bin Ismailterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : tanpa hak memiliki atau menguasai narkotikan golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Slamet Alias Slamet Bin Ismailoleh karena itu berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang di duga Narkotika Gol I jenis sabhu seberat 0,12 ( nol koma dua belas ) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 2 ( dua ) buah pipet kaca warna bening;
- 1 ( satu ) buah alat hisap / bong;
- 1 ( satu ) buah sedotan modifikasi warna putih;
- 1 ( satu ) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah plastic untuk sumbu;
- 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG A6 warna hitam dengan nomor simcard 08813257195;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Krs |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5852 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus/2022/PN Krs
Statistik6015