- Menyatakan Terdakwa Sulaiman als Herman bin Sakral telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Nota Pengambilan bawang merah dari toko H. Yanto pada tanggal 03 Agustus 2020 senilai Rp. 47.249.250 ;
- 1 (satu) buah Nota Pengambilan bawang merah dari Toko H. Yanto pada tanggal 07 Agustus 2020 senilai Rp. 44.000.000,- ;
- 1 (satu) buah Nota Pengambilan Bawang merah dari toko H. Yanto tanggal 08 Agustus 2020 senilai Rp. 38.590.000,- ;
- 1 (satu) buah nota Pengambilan Baeang merah dari toko H. Yanto tanggal 13 Agustus 2020 senilai Rp. 37.130.000,- ;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan Nopol N-8440-NJ warna putih jenis mobil barang Mobil Pick Up tahun 2018 dengan Noka MHKP3CA1JK175162 Nosin 3SZDRG0628 An. SUDIYANTO ;
- 1 (satu) buah HP Samsung J2 Pro warna gold dengan No Simcard 085259443810 ;
- 1 (satu) lembar Nota sewa mobil Toyota Avanza Type-G warna Silver tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 2.500.000,- ;
- 1 (satu) lembar Nota Sewa mobil Toyota Avanza Type-G warna Silver tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Nota sewa mobil Toyota Avanza Type-G warna Silver tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Nota sewa mobil Toyota Avanza Type-G warna silver tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Nota sewa mobil Daihatzu Xenia Type-X warna putih tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1(satu) lembar Nota sewa mobil Mitsubisi Pick Up L-300 warna hitam tahun 2013 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa mobil Mitsubisi Pick Up L-300 warna hitam tahun 2012 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Nota sewa mobil Daihatzu Xenia Type-X warna putih tahun 2007 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1(satu) lembar Nota sewa mobil Mitsubisi Pick Up L-300 warna hitam tahun 2013 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa mobil Mitsubisi Pick Up L-300 warna hitam tahun 2012 pada Imron senilai Rp. 7.750.000,- ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 45/Pid.B/2022/PN Krs |
|
Nomor | 45/Pid.B/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. SUDIYANTO. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2022/PN Krs
Statistik173