Putusan PN KRAKSAAN Nomor 257/Pid.B/2021/PN Krs |
|
Nomor | 257/Pid.B/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Heru Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Sulastri Ningsih binti (alm) Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai senilai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) - 1 (satu) buah dompet warna cokelat motif kotak-kotak; - 1 (satu) buah tas warna merah muda Dikembalikan kepada Saksi Hami - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna orange putih, Nopol : N.3086.MC, Noka : MH1JFM213EK693345, Nosin : JFM2E1696551, atas nama SAPI?UDIN beserta STNK. - 1 (satu) unit Hp Strawberry warna putih. - 1 (satu) buah tas selempang warna ungu. - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. - 1 (satu) buah helm warna merah. - 1 (satu) buah juba wanita warna biru tua motif bunga-bunga. - 1 (satu) buah jilbab warna hijau tua.; Dikembalikan kepada Terdakwa Sulastri Ningsih binti (alm) Salim - 1 (satu) buah obeng gagang bening bagian tengah warna merah Di rampas untuk dimusnahkan Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.B/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 257/Pid.B/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2021/PN Krs
Statistik3427