- Menyatakan tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang namun tidak hadir/tidak datang menghadap ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang tercatat dalam kutipan akta perkawinan Nomor 15/29/2004 atas nama SANTOSO dengan JOICE putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan anak-anak penggugat dan tergugat yang masih di bawah umur masing-masing bernama :
- KENNETH MATTHEW, laki-laki, lahir di Probolinggo tanggal 4 Februari 2005 ;
- AARON MATTHEW, laki-laki, lahir di Probolinggo tanggal 27 Oktober 2007 ;
- LEON MATTHEW, laki-laki, lahir di Probolinggo tanggal 21 Maret 2013 ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Krs |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada dibawah asuhan penggugat sampai dewasa dan dapat bertindak sendiri tanpa mengurangi hak tergugat selaku ayah kandungnya untuk ikut serta merawat dan membesarkan ; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menyampaikan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk dicatatkan dalam daftar register perkawinan yang bersangkutan ; 6. Memerintahkan kepada penggugat melaporkan perceraian tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk didaftar dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan akta perceraian ; 7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Krs
Statistik4817