- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN TANGGAL 02 FEBRUARI 2022 NOMOR 104/PID.SUS/2021/PN TTN, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MULIA BIN M. YUSUF, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN YANG ADA DI INDONESIA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MULIA BIN M. YUSUF TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO 1820 WARNA BIRU HITAM DENGAN NOMOR IMEI1: 866339044890734, NOMOR IMEI2: 866339044890726;
- 1 (SATU) BUAH AKUN TIKTOK ATAS NAMA @AGAS859 DENGAN LINK URL: HTTPS://VT.TIKTOK.COM/ZSJEHQ9EK/3;
- 1 (SATU) KEPING CD BERISI REKAMAN VIDEO YANG DIPOSTING MELALUI APLIKASI TIKTOK DENGAN DURASI 14 DETIK YANG SUDAH DI SALIN DARI AKUN AGAS859;
- 1 (SATU) LEMBAR BENDERA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA WARNA MERAH PUTIH UKURAN 75 CM X 60 CM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 02 Februari 2022 Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Ttn, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MULIA bin M. YUSUF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULIA bin M. YUSUF tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merk vivo 1820 warna biru hitam dengan nomor Imei1: 866339044890734, nomor Imei2: 866339044890726;
- 1 (satu) buah akun tiktok atas nama @Agas859 dengan link URL: https://vt.tiktok.com/ZSJEhQ9Ek/3;
- 1 (satu) keping CD berisi rekaman video yang diposting melalui Aplikasi tiktok dengan durasi 14 detik yang sudah di salin dari akun Agas859;
- 1 (satu) lembar bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia warna merah putih ukuran 75 cm x 60 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 92/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Masrizal, Brmasrul |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik6326