- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum harga sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berlokasi di Desa Jambu Timur, RT. 26/RW. 06 Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM. No. 449/Jambu Timur atas nama Drs. SUHARTO/MEI DARSIH, termuat dalam SPPT/PBB No: 33.20.070.022.0147-0 atas nama Drs. SUHARTO seluas 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama SUHARTO, dengan ciri-ciri batas : ------------------------------
- : Tanah milik SA`ID Timur : Tanah Sekolah Diniyah;--------
- ;----------
- Menyatakan sah secara hukum pembayaran sebesar Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang dilakukan oleh SUBKHAN/LISTIANA (Penggugat) kepada Drs. SUHARTO/MEI DARSIH (Tergugat I) dengan rincian pembayaran : ----------------------------------------------------------------------
- embayaran kedua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada 02-05-2006;--------
- embayaran ketiga sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada 25-8-2006;
- Menyatakan sah secara hukum Kwitansi tertanggal 02-05-2006 dan 25-08-2006 yang telah ditanda tangani oleh Drs. SUHARTO;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 26-03-2006 yang ditandatangani bersama antara Drs. SUHARTO/MEI DARSIH dan SUBKHAN/LISTIANA;-------------------
- Menyatakan sah secara hukum jual beli yang dilakukan antara Drs. SUHARTO/Tergugat I dan SUBKHAN/Penggugat pada tanggal 26-03-2006 atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berlokasi di Desa Jambu Timur, RT. 26/RW. 06 Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM. No.449/Jambu Timur atas nama Drs. SUHARTO/MEI DARSIH, termuat dalam SPPT/PBB No: 33.20.070.022.0147-0 atas nama Drs. SUHARTO seluas 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama SUHARTO dengan ciri-ciri batas :
- Menyatakan bahwa pembayaran atas atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berlokasi di Desa Jambu Timur, RT. 26/RW. 06 Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM. No. 449/Jambu Timur atas nama Drs. SUHARTO/MEI DARSIH, termuat dalam SPPT/PBB No : 33.20.070.022.0147-0 atas nama Drs. SUHARTO seluas 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama SUHARTO dengan ciri-ciri batas :----------------------
- Jalan Raya Sekuro Jambu Timur Barat : Tanah milik NURHADI;-----------------
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah permanen yang berlokasi di Desa Jambu Timur, RT. 26/RW. 06 Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM. No.449/Jambu Timur atas nama Drs. SUHARTO/MEI DARSIH, termuat dalam SPPT/PBB No: 33.20.070.022.0147-0 atas nama Drs. SUHARTO seluas 235 m2 (dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama SUHARTO dengan ciri-ciri batas :----------------------
- : Tanah milik SA`ID Timur : Tanah Sekolah Diniyah;--------
- ;----------
- Menetapkan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------
- Menetapkan menurut hukum segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II terhadap obyek sengketa adalah cacat hukum;----------------------------------------------------------- --------
- Menetapkan menurut hukum penguasaan dan kepemilikan Tergugat II atas obyek sengketa berikut surat-suratnya adalah melanggar hukum;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan sepenuhnya obyek sengketa dalam keadaan baik tanpa adanya pembebanan berikut surat-suratnya serta dapat menandatangani akta jual beli kepada Penggugat di PPAT/Notaris yang ditunjuk oleh Penggugat, dan apabila Tergugat I tidak mau menandatangani Akta Jual Beli tersebut, maka Putusan Pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar peralihan balik nama atas tanah dimaksud menjadi atas nama Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari, setiap Tergugat II lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.202.500,00 (empat juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah);--------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Yang telah disepakati oleh Tergugat I dan SUBKHAN/LISTIANA (Penggugat) sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------ - Pembayaran pertama sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dibayar Penggugat pada 25-03-2006;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Utara : Tanah milik SA`ID Timur : Tanah Sekolah Diniyah;-------- Selatan : Jalan Raya Sekuro Jambu Timur Barat : Tanah milik NURHADI;---------- Utara :Tanah milik SA'ID Timur : Tanah Sekolah Diniyah;-------------- yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat Imasih kurang sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang apabila pelunasannya tidak berhasil dilaksanakan maka pembayaran dapat dibayar/dititipkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara;-------------------------------- -------- |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Jpa
Statistik511