- Menyatakan Terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR BIN SURIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu lengan panjang warna biru;
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam warna hijau motif bunga;
- 1 (satu) buah BH warna pink;
- 1 (satu) potong handuk warna hijau;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna ungu bertuliskan ?Khalisa Ececobar?;
- 1 (satu) buah bantal berbentuk kepala sapi warna putih hitam yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sendal warna hijau motif doreng;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo seri A53;
- 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna krem Nopol G-5356-LV;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy beserta remotnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna hitam No Pol G-6852-YL Noka : RLHKF183EY000132, Nosin : KF18E5100136 atas nama Tisniati;
- 1 (satu) ikat kunci-kunci yang diantaranya terdapat kunci kantor gudang;
- 1 (satu) buah kunci kamar mandi kantor merk ?dekson?;
- 1 (satu) buah gelas plastik;
- 1 (satu) potong kain gorden warna putih motif hitam bunga;
- 1 (satu) kalung emas berikut surat dan dompetnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah sabuk warna hijau krem;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ?Levi?s?;
- 1 (satu) buah sandal merk ?Ikaini?;
- 1 (satu) buah jam tangan army merk ?Eiger?;
- 1 (satu) buah helm warna putih bertuliskan Honda Scoopy;
Putusan PN BATANG Nomor 184/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaguntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanurachmat, Br Hakim Anggotadirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Casrianah Alias Ana Binti Daris. Dikembalikan kepada Saksi Eko Setyo Raharjo Bin Suripto. Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Afif Bin MucHtar. Dikembalikan kepada Saksi Hj. Musnidah Binti (Alm) Sueb. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik5517