- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi / inkar janji karena tidak melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan sesuai dengan Akta Nota Kesepahaman Tentang Surat Perjanjian Kerjsama Operasi Produkdi Penambangan Batu bara dan Bagi Hasil Nomor : 03 Tanggal 05 Juli 2012 dan Akta Nomor 02 Tentang Perubahan Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil Tertanggal 10 April 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellys Nathalina, AH.
- Menyatakan batal Akta Nomor 03 Tentang Nota Kesepahaman Tentang Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara Dan Bagi Hasil Tanggal 05 Juli 2012 Jam 14.00 WIB yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ellys Nathalina, SH., beserta seluruh perubahannya dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan batal Akta Nomor 02 Tentang Perubahan Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil Tertanggal 10 April 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Wahyu Amanati, SH., M.Kn.
- Menyatakan uang pinjaman sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang diberikan Tergugat kepada Para Penggugat menjadi milik Penggugat I
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 207/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat. DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 508.000,00 ( lima ratus delapan ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik10226