- Menyatakan Terdakwa TRI KUSDIANTO BIN NGATMAN,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN? sebagaiman dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI KUSDIANTO BIN NGATMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan;1
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) lembar kuitansi dari CV. TRISANA PROPERTY yang berisikan telah terima dari : PAULUS BOY CANDRA GINTING uang sebanyak : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran : tanda jadi rumah GRAND DEWATA VILLAGE BOJA KAVLING 14 yang ditanda tangani oleh saudara TRI KUSDIANTO selaku Direktur dan saudara PAULUS BOY selaku penerima / pembayar, kendal 25 Januari 2018.
- (satu) lembar kuitansi dari CV. TRISANA PROPERTY yang berisikan telah terima dari : PAULUS BOY CANDRA GINTING uang sebanyak : Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran : DP rumah GRAND DEWATA VILLAGE BOJA KAVLING yang ditanda tangani oleh saudara TRI KUSDIANTO selaku Direktur dan saudara PAULUS BOY selaku penerima / pembayar, kendal.
- (satu) lembar kuitansi dari CV. TRISANA PROPERTY yang berisikan telah terima dari : PAULUS BOY CANDRA GINTING uang sebanyak : Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran : tanda jadi rumah GRAND DEWATA VILLAGE BOJA KAVLING yang ditanda tangani oleh saudara TRI KUSDIANTO selaku Direktur dan saudara PAULUS BOY selaku penerima / pembayar, kendal.
- satu) lembar kuitansi dari CV. TRISANA PROPERTY yang berisikan telah terima dari : PAULUS BOY CANDRA GINTING uang sebanyak : Rp. 30.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran : DP rumah GRAND DEWATA VILLAGE BOJA KAVLING yang ditanda tangani oleh saudara TRI KUSDIANTO selaku Direktur dan saudara PAULUS BOY selaku penerima / pembayar, kendal.
- (satu) lembar surat pernyataan antara saudara TRI KUSDIANTO Bin NGATMAN dengan saudara PAULUS BOY CANDRA GINTING Bin M. TOMAS ALBERT GINTING pada hari Rabu tanggal 02 September 2020.
- (satu) bendel Akta Perjanjian Pra Jual Beli antara saudara PAULUS BOY CANDRA GINTING dengan CV. TRISANA PROPERTY yang ditanda tangani saudara TRI KUSDIANTO dan saudara PAULUS BOY CANDRA GINTING selaku konsumen di Kendal, 28 Januari 2018
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dari CV. TRISANA PROPERTI tanggal 3 November 2017 yang ditanda tangani TRI KUSDIANTO selaku Direktur CV. TRISANA PROPERTI.
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 15. 000.000,- ( lima belas juta rupiah) dari CV. TRISANA PROPERTI tanggal 9 November 2017 yang ditanda tangani TRI KUSDIANTO selaku Direktur CV. TRISANA PROPERTI.
- 2 (dua) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 20. 000.000,- ( dua juta rupiah) dari CV. TRISANA PROPERTI tanggal 9 November 2017 yang ditanda tangani TRI KUSDIANTO selaku Direktur CV. TRISANA PROPERTI.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan dari TARANTINI PAMELA SUKIRMAN sanggup untuk tidak merubah / menambah pembangunan rumah dan jika menambah bangunan maka menjadi tanggung jawab pembeli.
- 2 (dua) lembar Surat cara pembayaran perumahan Grand Dewata Village Boja antara TARANTINI PAMELA SUKIRMAN dengan TRI KUSDIANTO selaku pengembang.
- 1 ( satu ) lembar Brosur pemasaran perumahan Grand Dewata Village Boja.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan antara saudara TRI KUSDIANTO Bin NGATMAN dengan saudara GALIH SUTIKNO PUTRO Bin AGUS SUTIKNO pada hari Rabu tanggal 02 September 2020.
- 3 (tiga) buah sertifikat Hak milik Nomor 02723, Nomor 02710 dan Nomor 02711 an. TRI KUSDIANTO
- 1 (satu) bendel Surat Penawaran Pemberian Kredit ( SPPK) yang berisikan Formulir Penegasan terima Uang, Surat Kuasa, Rincian angsuran pinjaman dan pembayaran, Slip angsuran Pinjaman, Slip Potongan pinjaman, Kwitansi tanda Terima dari PT. BPR Setia Karib Abadi dan Slip Penyetoran Tabungan.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 64/Pid.B/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bustaruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Agung Sulistiono |
Panitera | Panitera Pengganti Ully Kriswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ( Dikembalikan pada PAULUS BOY GINTING ) ( Dikembalikan pada GALIH SUTIKNO PUTRO ) ( Dikembalikan pada BPR SETIA KARIB ABADI ) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Kdl
Statistik4923