- Menyatakan Terdakwa Ricky Dwi Wijaya Alias Nonong Bin Untung Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Dwi Wijaya Alias Nonong Bin Untung Basuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi bening berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,40322 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,25938 gram.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A5 warna putih dengan nomor simcard : 082228071622.
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ Pocket.
- 1 (satu) buah klip plastic berisi plastic.
- 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu merk broowlaps.
- Uang tunaihasilpenjualansebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Gunawan, Br Hakim Anggota Bustaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Priyo Hadi Supranggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik309