- Menyatakan Terdakwa IKA NUR SAIFUDIN BIN MUJIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel surat pernyataan kronologi di erafone Ponorogo, tertanggal 11 November 2021, yang di tanda tangani oleh IKA NUR SAIFUDIN dan mengetahui RACHMAT AJIE PERDANA (Store Leader);
- 1 (satu) bendel surat keterangan sebagai Karyawan Erafone, Nomor 0238/SK/HRD-BT.DKSN/XI/2021 an. IKA NUR SAIFUDIN yang ditanda tangani oleh MICAEL REINADO POLITON;
- 1 (satu) bendel bukti barang masuk Erafone Ponorogo yang hasil penjualannya digunakan IKA NUR SAIFUDIN;
- 1 (satu) bendel Berita Acara stok opname pada tanggal 11 November 2021;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di buat Tersangka IKA NUR SAIFUDIN, tertanggal 11 November 2021;
- 1 (satu) buah ID Card Erafone atas nama IKA NUR SAIFUDIN;
- 1 (satu) buah HP Samsung galaxy Note 5 warna gold dengan no HP 082213141300;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA An. IKA NUR SAIFUDIN dengan No Rekening 0882375437;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA An. IKA NUR SAIFUDIN dengan No Rekening 8290923931;
Putusan PN PONOROGO Nomor 9/Pid.B/2022/PN Png |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada toko Erafone Ponorogo melalui saksi WENDRA KUSDIANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Png.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Png
Statistik8721