- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan berdasarkan agama Katolik dihadapan Rm. Valens Funan, Pr di Gereja St. Andreas Kuatnana berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 46/2006 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Timor Tengah Utara tertanggal 1 Desember 2006 adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya;
- Menetapkan orang anak-anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur bernama Aprian Antonius Binsasi berumur 15 (lima belas) tahun dan Fransiskus Xaverius Binsasi berumur 10 (sepuluh) tahun berada dalam asuhan, didikan dan pemeliharaan Tergugat, selanjutnya terhadap anak bernama Theresia Belvania Avidenaya Binsasi berumur 7 (tujuh) tahun dan Fransiska Ashera Abi berumur 5 (lima) tahunberada dalam asuhan, didikan dan pemeliharaan Penggugat hingga keempat anak-anak tersebut dewasa dan anak-anak tersebut dapat berdiri sendiri tanpa mengurangi hak dari kedua belah pihak selaku orang tua untuk mencurahkan segala kasih sayang tanpa halangan dari pihak manapun dan kewajiban Penggugat dan Tergugat untuk tetap memberikan biaya pendidikan dan pemeliharan bagi anak demi kepentingan terbaik bagi anak;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kfm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arvan Asady Putra Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Kfm
Statistik8732