- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Tokiman aliasTukiman bin Bangsul ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sukarni binti Abu Yasid ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 ( dua ) orang anak bernama Zainadur Jannah, umur 15 tahun dan Toifatul Karimah, umur 7 tahun berada dibawah hadlanah Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa :
- Cicilan arisan malam Minggu sebesar Rp. 50.000,- x 52 minggu = Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah );
- Cicilan arisan malam Rabu sebesar Rp. 50.000,- x 72 minggu = Rp. 3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah );
- Cicilan/angsuran hutang pada Bank Mekaar setiap 1 minggu sebesar Rp. 75.000,- x 4 bulan = Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah );
- Angsuran/Cicilan hutang pada Bank BTPN setiap 15 hari sebesar Rp. 260.000,- x 8 bulan = Rp. 4.160.000,- ( empat juta seratus enam puluh ribu rupiah );
- Angsuran/Cicilan hutang pada Bank BRI setiap 1 bulan sebesar Rp. 304.200,- x 36 bulan = Rp. 10.951.200,- ( sepuluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah );
- Cicilan hutang pada Bank SPP ( Simpan Pinjam ) sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah );
- Hutang kalung emas seberat 6,320 gram kepada Armi;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak atas seperdua bagian harta bersama ( hutang bersama ) sebagaimana tersebut pada diktum no. 4;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi dua hutang bersama tersebut pada diktum no. 4 dan masing-masing berkewajiban untuk membayarkan dan atau melunasi seperdua bagian dari hutang bersama tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 106/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Farhanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isyhad Wira Budiawan, Hakim Anggota Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : 3.1. Nafkah madliyah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ); 3.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ); 3.4. Nafkah 2 ( dua ) orang anak bernama Zainadur Jannah, umur 15 tahun dan Toifatul Karimah, umur 7 tahun sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; pada sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak; sebagai harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 530.000,- ( Lima ratus tiga puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Statistik50