- MenyatakanTerdakwaI.NASIR BIN ATNAWI,Terdakwa II.AHMAD ZAINUDDIN alias AMAT BIN ASMOROtersebut diatas,terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukanTindakPidana?Tanpa hak menjualnarkotika golongan I dengan permufakatan jahat?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima) tahun 6 bulandan denda masing-masingsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaramasing-masingselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MARTAPURA Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10(sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,59 gram (berat bersih 2,59 gram); 1 (satu) butir diduga Ineks warna abu-abu; 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru; 1 (satu) bendel plastic klip; 2 (dua) sendok dari sedotan; 1 (satu) bungkus rokok sampoerna menthol; 1 (satu) buah dompet warna hitam; DIMUSNAHKAN Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empatratus limapuluh ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MembebankankepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Statistik2616