- 1 (Satu) potong Jaket warna warna merah biru bergaris putih dan bagian belakang bertuliskan MOONRAKER JAMPANG SPEED MANIAC INDONESIA dan terdapat robekan di bagian pundak sebelah kanan dan robekan di sebelah punggung kanan yang dipenuhi dengan darah.
- 1 (Satu) potong kaos warna biru bertuliskan GARIS KERAS dan terdapat robekan di sebelah punggung kanan yang di penuhi dengan darah.
- 1 (Satu) potong kaos dalam warna putih terdapat robekan di bagian pundak sebelah kanan yang di penuhi dengan darah.
- 1 (Satu) potong celana jeans panjang warna hitam.
- 1 (Satu) Potong sweter warna hitam bertuliskan 3SECOND.
- 1 (Satu) potong sweter warnba hitam bertuliskan NASA.
- 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha MIO 125 warna merah No Pol F 3927 UBK.
Putusan PN CIBADAK Nomor 21/Pid.B/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DENI HADIANSYAH Alias IWOK BIN DADANG dan Terdakwa ILHAM YOHAN S Alias ADAM BIN YOYO YOHANDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Penganiayaan?, sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2022/PN Cbd
Statistik4214