- Menyatakan Terdakwa FEBRIOLLA TEGAR DAMAYANTI Binti SUGIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Tipe SE 88/Mio tahun 2017 warna merah hitam dengan No Pol AA-6388-ZP No.Ka. MH3SE8860HJ118415 No Sin M3R2E1432612 atas nama pemilik Kustanto alamat Sarimulyo RT 06 RW 02 Kel. Tawangsari Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe SE 88 /Mio tahun 2017, warna Merah Hitam dengan No. Pol. AA-6388-ZP, No. Ka. MH3SE8860HJ118415, No. Sin. M3R2E1432612;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha tipe SE 88 /Mio tahun 2017, warna Merah Hitam dengan No. Pol. AA-6388-ZP, No. Ka. MH3SE8860HJ118415, No. Sin. M3R2E1432612;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan menjaminkan sepeda motor Yamaha Mio 2017 dengan No. Pol. AA-6388-ZP untuk menyanggupi denda sebesar Rp. 24.000.000,- dalam jangka waktu 5 bulan, yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- oleh Sdr. ANJID alamat Kalibeber Rt. 02 Rw. 07;
- 1 (satu) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dan nomor telepon +62 898-2197-334;
- 2 (dua) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Febriolla dan nomor telepon +62 859-1314-22394;
- 1 (satu) bendel printout (cetakan) data percakapan antara akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dengan akun WhatsApp dengan nama kontak Febriolla;
- 2 (dua) lembar printout (cetakan) tampilan profil akun WhatsApp dengan nama kontak Bjne Ol dan nomor telepon +62 858-9126-7415;
- 1 (satu) bendel printout (cetakan) data percakapan antara akun WhatsApp dengan nama kontak Anjid Mirza Ardiansyah dengan akun WhatsApp dengan nama kontak Bjne Ol.
- Tetap terlampir dalam berkas perkara
Putusan PN WONOSOBO Nomor 16/Pid.B/2022/PN Wsb |
|
Nomor | 16/Pid.B/2022/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Anjid Mirza Ardiyansyah Bin Edi Riyanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2022/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2022/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2022/PN Wsb
Statistik4616