Putusan PN SUMEDANG Nomor 169/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawati Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I. IYOK DARNUDIN Als ABAH Bin (Alm) ALAS SUGANDA, Terdakwa 2. DEDE ANDRI Als ERWIN Bin DEDE RHESY Terdakwa 3. GUGUM GUMILAR Als TATO Bin (Alm) ATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun;3. Menyatakan seluruh masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa penahanan Para Terdakwa;4. Menyatakan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel Listrik Berbahan Tembaga (NYY Supreme 2 x 1,5 mm) 8 meter dari @ 5 (lima) Tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) sepanjang 40 (empat puluh) meter ;- Kabel Listrik berbahan Tembaga NYFGby Supreme 4 x 4 mm dari saluran Induk untuk PJU (Penerangan Jalan Umum) sepanjang 5 (lima) meter ;DIKEMBALIKAN KEPADA KAMPUS ITB JATINANGOR MELALUI SAKSI DADANG RUKHYAT bin AKhYAR;- 1 (satu) buah pisau ;- 1 (satu) buah obeng minplus;- 1 (satu) buah pisau kater; - 1(satu) buah tang ;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik1721