- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal panggung darurat milik Penggugat yang berdiri diatas tanah seluas 546,9 M2 milik WARMA BIN ANTAWI (Kakek Penggugat) terletak di Persil No. 92, Letter C.No. 640, Kelas S.II Kampung Cadasngampar, Desa Sukakersa, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Sukakersa, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 490 A, Peta Bidang No. 809 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi seluruh bangunan dengan jumlah sebesar Rp. 287.873,00 (dua ratus delapan puuh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah), disatukan dan diatasnamakan pembayarannya Warma b Antawi (Kakek Penggugat).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 565.000,00 (Lima ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 626/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 626/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Syafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 626/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 626/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik148