- Menyatakan Terdakwa DEA WIJAYANTI binti JAJA SOLEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika golongan I jenis shabu yang diberi kode 1 dengan berat brutto :0,35 gram, yang diberi kode 2 dengan berat brutto : 0,39 gram, yang diberi kode 3 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 4 dengan berat brutto :0,37 gram, yang diberi kode 5 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 6 dengan berat brutto : 0,38 gram, yang diberi kode 7 dengan berat brutto : 0,38 gram, yang diberi kode 8 dengan berat brutto :0,41 gram, yang diberi kode 9 dengan berat brutto :0,40 gram, yang diberi kode 10 dengan berat brutto :0,40 gram, yang diberi kode 11 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 12 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 13 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 14 dengan berat brutto :0,37 gram, yang diberi kode 15 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 16 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 17 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 18 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 19 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 20 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 21 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 22 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 23 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 24 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 25 dengan berat brutto :0,39 gram, yang diberi kode 26 dengan berat brutto :0,38 gram, yang diberi kode 27 dengan berat brutto :1,57 gram. (setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 4202 / NNF /2021 tanggal 08 Oktober 2021 berat netto seluruhnya 3,9551 gram);
2) 1 (satu) buah timbangan digital;
dirampas untuk dimusnahkan;
3) 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A52 warna hitam dengan simcard AXIS dengan nomor 083896942390 dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Dwi Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik4419