- Menyatakan Terdakwa EKA PURNAMAWATI Als BU EKA Binti UDIN NURJAYA dan Terdakwa ASEP SAMSU Bin H. SADIYAS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EKA PURNAMAWATI Als BU EKA Binti UDIN NURJAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa ASEP SAMSU Bin H. SADIYAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran di Bank BJB, 1 (satu) Lembar surat pernyataan pelunasan Bank dari Sdri. EKA PURNAMAWATI, tanggal 08 september 2020, 1 (satu) Lembar surat pernyataan pelunasan Bank dari Sdr. ASEP SAMSU, tanggal 08 september 2020, 1 (satu) Lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. ASEP SAMSU dan Sdr. EKA PURNAMAWATI pertanggal 08 september 2020, 1 (satu) Lembar Fotocopy buku tabungan Bank BJB yang di keluarkan oleh Bank BJB Cab.Pandeglang a.n ENI ROHAENI, 1 (satu) Lembar Fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Taspen Cab.Serang a.n ENI ROHAENI, 2 (dua) Lembar buku mutasi rekening tabungan Bank BJB Cab.Pandeglang, 3 (tiga) Lembar foto copy Formulir aplikasi permohonan kredit pensiun dari Bank Mandiri Taspen, 6 (enam) Lembar foto copy Penegasan proses pelaksanaan pelunasan pada Bank lain, 1 (satu) Lembar foto copy surat tugas takeover, 8 (delapan) Lembar foto copy SOP dari Bank BJB Pandeglang, 2 (dua) Lembar foto copy Pemberhentian, 2 (dua) Lembar kwitansi, 1 (satu) Lembar foto copy bukti setoran tunai yang di legalisir oleh Bank BJB Cab.Rangkasbitung dengan nomor referensi : 077411120004909, 1 (satu) Rangkap foto copy mutasi rekening koran yang di keluarkan oleh Bank BJB a.n EKA PURNAMAWATI dengan nomor rekening : 0097513546100 di cap dan di tanda tangani oleh Bank BJB Cab.Rangkasbitung Terlampir dalam Berkas Perkara dan 1 (satu) Lembar surat keterangan lunas dari pihak bank BJB (Palsu) dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 19/Pid.B/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2022/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2022/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Rkb
Statistik4616