- Menyatakan Terdakwa Mat Ari alias Amat Anak Jendral Bin Muksin .Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu Olahan sebanyak 400 (empat ratus) keping;
- 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BG 8735 BC, No. Rangka : MHMFE84P8JK014250, No. Mesin : 4D34TS83706, warna kuning kombinasi;
- 1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi Colt Diesel No. Pol. BG 8735 BC, No. Rangka : MHMFE84P8JK014250, No. Mesin : 4D34TS83706, warna kuning kombinasi atas nama sawiran;
- Kayu Olahan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) keping;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 65/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | 65/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Heri Mulyono; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik3211