- Menyatakan Terdakwa Rando Yupita Sari als Rando bin Mahyudin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Rando Yupita Sari als Rando bin Mahyudin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Rando Yupita Sari als Rando bin Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hakmembawa narkotika golongan Idalam bentuktanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogramsebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut di atasoleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahundan dendasejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) karung besar terdiri dari :
- 5 (lima) karung masing-masing karung berisi 25 (dua puluh lima) bal yang masing-masing bal dibungkus plastik kantong asoy dilapis lakban warna coklat yang didalamnya Narkotika Golongan 1 jenis Ganja;
- 1 (satu) karung berisi 18 (delapan belas) bal yang masing-masing bal dibungus plastik kantong asoy dilapis lakban warna coklat yang didalamnya Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- 2 (dua) unit Handphone yaitu Handphone merek Vivo warna Biru dengan sim card 081261864556dan 085763600174 dan Handphone merek Nokia warna biru dengan sim card 0821727114315.
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis truk warna kuning Nomor Polisi BA 8782 BU
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013010212400981 an. RIDA AFRIANTI.
Putusan PN BENGKULU Nomor 472/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SPPBB/14/XI/2021/BNNP-BKL tanggal 16 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti berupa 143 (seratus empat puluh tiga) bal Narkotika Golongan I jenis Ganja berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Syariah Nomor : 51/60719.00/2021 tanggal18 Oktober 2021 dengan Berat Bersih 142,212,00 gram. Terhadap Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut telah dilakukan tindakan berupa Ganja seberat 142,203,54 untuk dimusnakan, ganja seberat seberat 8,46 gram untuk kepentingan Uji Lab di BPOM Bengkulu dan pengembalian dari BPOM seberat 7.7192 gram untuk pembuktian persidangan) Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. RIDA AFRIANTI 8. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribuRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik2912