Putusan PN KENDARI Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI;- Menolak Provisi Penggugat tersebut;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Dermaga By Pass Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari,sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00539/Anggoeya tanggal 25 Juli 2007, Surat Ukur Nomor 04/Anggoeya/07 tanggal 11 Juni 2007, seluas 7.032 M2 (tujuh ribu tiga puluh dua meter persegi) atas nama Herlina,adalah milik Para Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02631/Anggoeya, Surat Ukur Nomor 1356/Anggoeya/2018 tanggal 23 Juni 2018 seluas 3.851 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Muhammad Rahman, S.SIT., M.M., dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02633/Anggoeya, surat ukur nomor 01365/2018 tanggal 25 Juni 2015 luas 3.851 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Ridwan Muslimin, S.ST., tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Dermaga By Pass Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendarisebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00539/Anggoeya tanggal 25 Juli 2007, Surat Ukur Nomor 04/Anggoeya/07 tanggal 11 Juni 2007, seluas 7.032 M2 (tujuh ribu tiga puluh dua meter persegi) atas nama Herlina, dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- MenghukumPara Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp3.320.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik18928