Putusan PN KENDARI Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah jual beli Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana Akta Jual Beli dengan No. 71/AJB/KADIA/VI/2009 tertanggal 5 Juni 2009 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris RAYAN RIADI, SH.,M.Kn serta Kwitansi pembayaran harga tanah milik Tergugat II ukuran 25 m x 50 m yang ditandatangani oleh Tergugat II masing-masing: - Kwitansi tertanggal 09 Agustus 2011 berupa biaya panjar penjualan sebidang tanah atas nama Djabarullah Muldjabar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);- Kwitansi tertanggal 22 Agustus 2011 berupa biaya panjar pembelian tanah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);- Kwitansi tertanggal 15 September 2011 berupa biaya pelunasan pembayaran tanah sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jl. Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, seluas 25 m x 125 m atau seluas 3.125 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan tanah kosong milik Tergugat I (sebelum kantor BPK perwakilan Sulawesi Tenggara);- Selatan dahulu berbatasan dengan tanah kosong milik Tergugat I dan saat ini telah dialihkan kepada Tergugat II;- Timur berbatasan dengan Jalan Sao-sao;- Barat berbatasan dengan SLB (Sekolah Luar Biasa) MANDARA Kendari;Adalah sah milik Penggugat.4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II berupa :- Perbuatan Tergugat I melakukan tindakan mengambil sertifkat Hak Milik No.1071 tanpa sepengetahuan Penggugat serta tidak memiliki inisiatif atau secara proaktif melaporkan kepada Turut Tergugat tentang perubahan data fisik dan data yuridis pada sertifikat hak milik No. 1071 akibat jual beli dengan penggugat yang mengakibtkan terbengkalainya proses permohonan pemisahan dan penerbitan sertifkat baru atas nama Penggugat;- Perbuatan Tergugat I mengalihkan/menjual sebahagian tanah milik Penggugat kepada Tergugat II;- Perbuatan Tergugat II menguasai dan mengajukan permohonan balik nama Objek sengketa ;Merupakan rangkaian Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat; 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli atas sebidang tanah HGB No.340 tahun 2015 atas nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No. 585/2019 tanggal 19 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Hidayat SH sepanjang mengenai bidang tanah seluas 963 m yang disebut sebagai Objek Sengketa; 6. Menghukum Tergugat I untuk secara proaktif melaporkan kepada Turut Tergugat tentang perubahan data fisik dan data yuridis pada sertifikat hak milik No. 1071 atas nama Drs. Djabarulah M akibat jual beli dengan Penggugat sebagaimana dimaksud pada petitum angka 2;7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah kepada Penggugat, yaitu sebidang tanah objek jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam Petitum Angka 2 dan Angka 3 tanpa dibebani syarat apapun juga;8. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apapun juga; 9. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama ? sama sejumlah Rp3.058.000,00 (Tiga juta lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik6822