- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syamsul Bahri bin Zulir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Meli Murni binti Mektar) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Menyatakan permohonan Pemohon tentang hak asuh anak tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aurelya Fitya Rahmi bin Syamsul, lahir pada tanggal 25 Juli 2015 dan Fiona Azkia Rahma, lahir pada tanggal 14 Agustus 2019, berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang dan membantu mendidik anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah dimasa yang akan datang untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aurelya Fitya Rahmi bin Syamsul, lahir pada tanggal 25 Juli 2015 dan Fiona Azkia Rahma, lahir pada tanggal 14 Agustus 2019 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen untuk setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);
- Nafkah lalu (madhiyah) sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Kiswah berupa perhiasan emas seberat 2 emas;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bulan pertama, madhiyah, nafkah selama masa iddah, kiswah dan mut?ah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Pariaman sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang pembagian harta bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PA PARIAMAN Nomor 220/Pdt.G/2022/PA.Prm |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2022/PA.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muzakkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisri, S. Agbr Hakim Anggota Milda Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Meirita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2022/PA.Prm
Statistik167