- Menyatakan Terdakwa YUDHA SAPUTRA tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUDHA SAPUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya berisikan 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy warna kuning dikemas plastik klip berat netto 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram
- 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy warna biru dikemas plastik klip berat netto 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru type dan imei tidak diketahui SIM Card No : 0812-6506-1711
- 1 (satu) plastik assoy warna merah berisikan 9 (sembilan) paket besar diduga Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat brutto 48,89 (empat puluh delapan koma delapan puluh sembilan) gram
- 5 (lima) paket sedang diduga Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat brutto 5,61 (lima koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat brutto 30,29 (tiga puluh koma dua puluh sembilan) gram
- 1 (satu) toples plastik berisikan 40 (empat puluh) butir diduga pil extacy warna kuning dikemas plastik klip berat brutto 18,28 (delapan belas koma dua puluh delapan) gram
- 1 (satu) buku notes berisi catatan penjualan pil extacy
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam type dan imei tidak diketahui, sim card No : 0812-7535-6001.
- Dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna putih tanpa plat, nomor rangka : MH8BG41CABJ545587, nomor mesin : G420-ID606087;
- Dirampas untuk Negara
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Marsal Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik204