- Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN alias DAMAN bin KAMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Jialing tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit gerobak yang bermuatan kayu olahan jenis Meranti kelompok jenis meranti berbentuk papan dengan total volume 0,9600 M3 (nol koma sembilan enam nol nol meter kubik) dengan rincian sebagai berikut:
- Ukuran 4 CM x 20 CM x 4 M sebanyak 30 keping (tiga puluh keping) sama dengan 0,9600 M3 (nol koma sembilan enam nol nol meter kubik);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Vit tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit gerobak yang bermuatan kayu olahan jenis Meranti kelompok jenis meranti berbentuk broti d7engan total volume 0,5568 M3 (nol koma lima lima enam delapan meter kubik) dengan rincian sebagai berikut:
- Ukuran 6 CM x 13 CM x 4 M sebanyak 7 keping (tujuh keping) sama dengan 0,2184 M3 (nol koma dua satu delapan empat meter kubik);
- Ukuran 5 CM x 9 CM x 4 M sebanyak 14 keping (empat belas keping) sama dengan 0,2520 M3 (nol koma dua lima dua nol meter kubik);
- Ukuran 4 CM x 6 CM x 4 M sebanyak 9 keping (sembilan keping) sama dengan 0,0864 M3 (nol koma nol delapan enam empat meter kubik);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 41/Pid.B/LH/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 41/Pid.B/LH/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamelinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamochamad Adib Zain, Br Hakim Anggotasanti Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/LH/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/LH/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/LH/2022/PN Rgt
Statistik4617