- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum I NENGAH GIMPES telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2015 dan menetapkan bahwa Para Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah ahli waris yang sah dari Alm. I NENGAH GIMPES dan berhak atas harta peninggalan_Boedel waris I NENGAH GIMPES;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek sengketa VI.1 sampai dengan VI.6 adalah Harta peninggalan_Boedel warisan almarhum I NENGAH GIMPES yang belum dibagi waris ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 yang mau menguasai peninggalan _Boedel warisan almarhum I NENGAH GIMPES secara sepihak dengan tidak memberikan hak para Penggugat dan Tergugat 2 adalah merupakan Tindakan Melawan hukum;
- Menyatakan Hukum baik Para Penggugat maupun Tergugat 1 dan Tergugat 2 mempunyai hak yang sama atas bagian Warisan_harta Peninggalan almarhum I NENGAH GIMPES yang harus dibagi 3 (tiga) ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat 1 dan Tergugat 2 berhak atas bagian harta Warisan_harta Peninggalan almarhum I NENGAH GIMPES obyek berupa :
- Sebidang tanah Pertanian, sesuai SHM Nomor : 187, Surat ukur No : 3226_1986, luas 11.008 M2 atas nama I NENGAH GIMPES, yang terletak di Desa Telaga waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sbb :
- Sebidang tanah Pertanian, sesuai SHM Nomor: 2565, Surat Ukur No: 888_Lingsar_2008, luas 400 M2 atas nama NI LUH MERTHA (istri dari I NENGAH GIMPES), yang terletak di Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat denganbatas-batas:
- Sebidang tanah Pekarangan dan bangunan rumah Permanen yang berdiri diatasnya, sesuai SHM Nomor:2499, Surat ukur No: 466_MTB_2002, luas 400 M2 atas nama I NENGAH GIMPES, yang terletak di jl.Pramuka No. 28 Mataram, lingkungan Karang Medain Barat, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Seleparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas
- Sebidang tanah Pekarangan dan bangunan rumah kost Permanen yang berdiri diatasnya, sesuai SHM Nomor: 2476, Surat ukur No: 443_MTB_2002, luas 385 M2 atas nama I NENGAH GIMPES, yang terletak di jln. Pramuka (sebelah barat Pure dalem), lingkungan Karang Medain Barat, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Seleparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat,dengan batas-batas sbb :
- Sebidang Tanah Pertanian,sesuai Sppt No: 52.01.030.004.002-0023.0, dengan Luas 3.777m2 atas nama I NENGAH GIMPES yang terletak di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sbb:
- Sebidang tanah Pertanian, sesuai SHM Nomor: 190, Surat ukur No: 194_Langko_2013, luas 7.360 M2 atas nama I NENGAH GIMPES, yang terletak di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sbb:
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang bertentangan dengan Hukum baik berupa surat-surat wasiat dan lain-lain tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi_Tergugat 1 Konpensi tidak dapat diterima
- Menghukum Tergugat 1 Konpensi_Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi 2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.600.000.- ( empat juta enam ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI Menolak eksepsi Tergugat 1; Untuk para Penggugat diberikan tanah obyek sengekta angka VI.4 dan angka VI. 6 berupa : Sebelah Utara :Parit_ObyekSengketa 7.5 SebelahTimur :Parit_Tanah Pak sahdi Sebelah Selatan :Parit _Tanah H. Baharudin Sebelah Barat :Parit Sebelah Utara :Tanah H. Damir SebelahTimur : Tanah Pak Rohan Sebelah Selatan : Tanah Pak Mahidin Sebelah Barat :Jalan Lingsar Untuk Tergugat 1 diberikan tanah obyek sengekta angka VI.1, angka VI. 2 dan angka VI.5 berupa : Sebelah Utara :Rumah I NengahGadang SebelahTimur : I Gede Jaya Satriawan Sebelah Selatan :JalanPramuka Sebelah Barat : I Nengah Sumartha Sebelah Utara :JalanPramuka SebelahTimur : Pure Dalem Sebelah Selatan : Kali Ancar Sebelah Barat : I NengahSumertha Sebelah Utara : Tanah H. Ahyar SebelahTimur :Parit_Tanah H. Sahdi Sebelah Selatan :Parit_Obyeksengketa 7.4 Sebelah Barat :Parit Untuk Tergugat 2 diberikan tanah obyek sengekta angka VI.3 berupa : Sebelah Utara : Tanah PakNahir SebelahTimur : Jalan Sebelah Selatan : Tanah Jamal Buyung Sebelah Barat :Parit DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3025 K/Pdt/2022
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik10223