- Menyatakan Terdakwa Antoni Bin Jailani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Antoni Bin Jailani telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu (berat bersih keseluruhan 1,10 (satu koma sepuluh) gram dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram);
- 1 (satu) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) unit hp Nokia senter;
Putusan PN BANGKO Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusni Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Bko
Statistik4422