- Menyatakan Terdakwa Vivin Bin Denhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa Vivin Bin Denhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik (asoy) warna hitam yang berisi Narkotika ganja dengan berat bersih 78 (tujuh puluh delapan) gram dan dilakukan penyisihan 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan 76,46 (tujuh puluh enam koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna silver.
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam.
- Uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor kebun merek Honda.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN BANGKO Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Br Hakim Anggota Amir El Hafidh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusni Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Bko
Statistik4620